KARAKTERISTIK KECURANGAN LAPORAN KEUANGAN DAERAH
Berdasarkan
acuan dari Association of Certified Fraud Examinations (ACFE-2000), yaitu
salah satu asosiasi di USA yang mendarmabaktikan kegiatannya dalam upaya
pencegahan dan pemberantasan kecurangan, mendefinisikan kecurangan adalah tindakan ilegal yang dilakukan secara
sengaja atau terencana untuk mendapat keuntungan.
Pendeteksian
terjadinya kecurangan, perlu diketahui karakteristik kecurangan laporan
keuangan daerah, dalam hal ini penyebab kecurangan laporan keuangan daerah yang
mungkin terjadi. Beberapa
penyebab kecurangan laporan keuangan daerah antara lain :
1) Kurangnya tata kelola organisasi
dan pengendalian internal.
2) Pengawasan yang tidak efisien
dari manajemen.
3) Struktur organisasi yang tidak
stabil.
4) Defisiensi pengendalian internal
adalah peluang terjadinya kecurangan.
Biasanya
kecurangan laporan keuangan daerah terdapat tiga tindakan, antara lain :
1) Tindakan
atau the act.
2) Penyembunyian
atau the concealment.
3) Konversi
atau the conversion.
Salah
satu contoh tiga tindakan dalam kecurangan laporan keuangan daerah misalnya
kecurangan atas harta persediaan, kemudian pelaku akan menyembunyikan
kecurangan tersebut misalnya dengan membuat bukti transaksi pengeluaran fiktif.
Selanjutnya setelah perbuatan kecurangan dan penyembunyian dilakukan, pelaku
akan melakukan konversi dengan cara memakai sendiri atau menjual persediaan
tersebut.
Pada
dasarnya terdapat dua jenis kecurangan laporan keuangan daerah, antara lain :
1) Kecurangan
Laporan Keuangan Daerah secara Eksternal.
Yaitu Kecurangan Laporan Keuangan Daerah yang dilakukan oleh pihak luar
terhadap suatu organisasi atau suatu entitas, seperti kecurangan yang dilakukan
oleh pelanggan terhadap Badan Usaha Milik Daerah dan kecurangan yang dilakukan
oleh wajib pajak terhadap pemerintah.
2) Kecurangan
Laporan Keuangan Daerah secara Internal.
Yaitu Kecurangan Laporan Keuangan Daerah yang dilakukan oleh anggota dalam
organisasi itu sendiri berupa tindakan tidak legal dari pegawai, bagian
keuangan dan akuntansi, pejabat pelaksana kegiatan, pemimpin instansi dan
eksekutif terhadap organisasi tempat mereka bekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar