PERBANDINGAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
NEGARA-NEGARA LUAR
1.
PERANCIS
Penyelenggara pengadaan barang dan jasa
pemerintahnya adalah UGAP (Union des Groupements d'Achats Publics). Sejak tahun
1985, UGAP berperan mengatur metode dan tata cara pelelangan Pemerintah
Perancis yang ditetapkan dalam suatu aturan. Eprocurement sendiri dimulai pada
tahun 2004 dengan dibentuknya Dinas Pengadaan Publik atau Agency for Public
Procurement (ACA) pada Departemen Keuangan yang mengakomodir :
1)
Aturan
tentang electronic signature dalam kontrak maupun surat menyurat selama proses
pengadaan.
2)
Standardisasi
pengadaan, bentuk-bentuk kontrak.
3)
Lelang
secara elektronik, pemesanan secara elektronik (e-ordering), dan pembayaran
secara elektronik (e-payment).
2.
FILIPINA
Pemerintah Filipina telah mengeluarkan
regulasi di bidang pengadaan yang dinamakan Government Procurement Reform Act
(Republic Act 9184) pada bulan Januari 2003. Pada era sebelumnya, Filipina
memiliki lebih dari 100 produk
hukum yang terkait dengan pengadaan pemerintah. Produk-produk hukum yang sangat
terfragmentasi tersebut kemudian dikonsolidasikan dalam Government Procurement
Reform Act yang menjadi dasar bagi modernisasi, standardisasi, dan regulasi
aktivitas pengadaan pemerintah. Act tersebut dirancang untuk memadukan sistem
pengadaan di Filipina, mengurangi peluang terjadinya suap dan korupsi,
menyelaraskan sistem pengadaan dengan standar dan praktik internasional, serta
mendorong transparansi, kompetisi, efisiensi, akuntabilitas, dan pengawasan
publik.
3.
MALAYSIA
Pengadaan barang dan jasa negara Malaysia
dilakukan oleh Divisi Pengadaan Pemerintah, Kementerian Keuangan Malaysia
(Government Procurement Division, Ministry of Finance). Adapun tugas dan
tanggungjawabnya adalah sebagai berikut:
1)
Perumusan
kebijakan dan peraturan pengadaan.
2)
Pengulasan
terhadap pengadaan-pengadaan sebelumnya.
3)
Pengawasan dan
reviu pasca pengadaan.
4)
Melakukan
audit terhadap pengadaan.
5)
Melakukan
reviu terhadap complain pada pengadaan.
6)
Monitoring dan
evaluasi di tingkat entitas negara, sektor dan pengadaan
7)
Penasihat
profesional dan bimbingan dalam pengadaan public.
8)
pengembangan
kapasitas pengadaan dan pelatihan
4.
KOREA SELATAN
Pengadaan barang dan jasa Korea Selatan
diselenggarakan oleh Public Procurement Service (PPS). Yang berada di bawah
Kementerian Strategi dan Keuangan. Public Procurement Service (PPS) berperan
dalam pengadaan barang dan jasa yaitu sebagai berikut :
1)
Pengadaan
dalam dan luar negeri untuk lembaga-lembaga publik. Pembelian dan persediaan barang dengan volume
tahunan sebesar USD 14 Miliar atau sekitar 46% dari total pembelian publik.
2)
Kontrak
untuk proyek-proyek konstruksi utama pemerintah. Volume kontrak sekitar USD 14 Miliar atau
sekitar 39% dari seluruh pekerjaan umum. PPS juga melakukan kajian desain
proyek konstruksi dan juga memberikan
jasa manajemen konstruksi untuk
lembaga-lembaga publik yang tidak memiliki insinyur professional
3)
Stok
persediaan dan pasokan bahan baku. PPS mengadakan stok bahan baku utama seperti
alumunium, tembaga, timbal, seng, timah, dan bahan konstruksi. Dalam jangka
pendek dan jangka panjang, permintaan
barang, dan stabilasi harga konsumen, sehingga mendukung perkembangan stabilisasi ekonomi nasional.
4)
Koordinasi
dan audit asset/barang milik Negara/pemerintah. PPS secara efisien mengelola sekitar 12 Juta
unit property pemerintah, yang jumlahnya mencapai USD 7.8 Miliar pada 2007.
Bertanggungjawab atas hal-hal mengenai pengelolaan milik pemerintah.
5)
Pengelolaan
dan pengoperasian KONEPS E-Procurement. KONEPS
melakukan seluruh proses pengadaan mulai dari
undangan untuk tawaran, penawaran, serta kontrak
untuk pembayaran kontraktor secara online.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar