PENGHULU SANGGAU
Penghulu Sanggau merupakan salah seorang Pasak Sanggau yang
memiliki kewenangan untuk mengesyahkan Raja-Raja Sanggau. Sebagaimana yang
terdapat dalam Surat Kerajaan Belanda Tanggal 27 Desember 1910 Nomor 25/8
dengan terjemahannya sebagai berikut :
“Atas
nama Baginda Raja, memperhatikan surat wasiat tanggal 18 September 1910 dari
yang dipertuan Agung Tumenggung Penghulu Sanggau pangeran Tumenggung Haji Mas
Saleh bin pangeran Mas Madil dengan menunjuk pengganti yang dipertuan Agung
kepada anaknya yaitu pangeran Haji Mas Mahmud sebagai Tumenggung Penghulu Sanggau.
Kita
atas nama baginda raja yang dipertuan Besar Gubernur Jenderal Hindia Belanda sesuai
surat keputusan Pemerintah Hindia Belanda pada 4 Desember 1910 nomor 32
Menyetujui / Mengakui surat wasiat tersebut diatas sesuai dengan keputusan ini
menyebutkan namanya pangeran Haji Mas Mahmud sebagai Tumenggung Penghulu
Sanggau dan diberi perintah kepada segala orang akan mengakui dengan sepatutnya
mengikuti kepada pangeran Tumenggung Penghulu tersebut memberi keputusan dan
pertimbangan kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda atas seorang pribumi yang
berhak menjadi raja dan mengesyahkan menjadi raja di landschap Sanggau. Petikan
keputusan ini akan disampaikan kepada yang berkepentingan untuk dipatuhi.”
Dalam
Surat Kerajaan Belanda tersebut menyebutkan permintaan Kerajaan Hindia Belanda
kepada Temenggung Penghulu Sanggau yaitu pangeran Haji Mas Mahmud bin Haji Mas
Saleh bin pangeran Mas Madil untuk mengesyahkan salah seorang pribumi menjadi
Raja Sanggau. Selain Haji Mas Mahmud, terdapat beberapa orang lagi yang
menjabat sebagai Penghulu Sanggau yaitu Haji Abang Muhammad Yusuf yang bergelar
Pangeran Temenggung Penghulu dan Haji Abang Ahmad yang bergelar Raden Penghulu.
Selain
berwenang untuk mengesyahkan Raja-Raja Sanggau, Penghulu Sanggau juga menyusun
dan mengkaji Undang-Undang Kerajaan atau yang disebut dengan Hukum Adat
Kerajaan. Hingga terakhir pada masa Pemerintahan Kerajaan Sanggau terdapat 71
Pasal Hukum Adat Kerajaan dan 79 Pasal Hukum Adat bagi Orang Darat, yang di
syahkan oleh Temenggung Penghulu Haji Mas Mahmud dan Raden Penghulu Haji Abang
Ahmad pada masa Panembahan Ade’ Muhammad Arief tanggal 5 Agustus 1940.
Undang-Undang Kerajaan atau Hukum Adat Kerajaan ini
hingga kini masih terjaga dengan baik dalam arsip dokumen warisan Penghulu
Sanggau, meskipun kondisinya telah rapuh. Hanya sayangnya tidak ada satu pun
Lembaga Adat di Kabupaten Sanggau yang tertarik atau berusaha mengangkat
kembali Undang-Undang Kerajaan ini yang merupakan warisan turun temurun
Kerajaan Sanggau sejak masa dahulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar