Senin, 28 Oktober 2019

Penghulu Sanggau


PENGHULU SANGGAU

Penghulu Sanggau merupakan salah seorang Pasak Sanggau yang memiliki kewenangan untuk mengesyahkan Raja-Raja Sanggau. Sebagaimana yang terdapat dalam Surat Kerajaan Belanda Tanggal 27 Desember 1910 Nomor 25/8 dengan terjemahannya sebagai berikut :
“Atas nama Baginda Raja, memperhatikan surat wasiat tanggal 18 September 1910 dari yang dipertuan Agung Tumenggung Penghulu Sanggau pangeran Tumenggung Haji Mas Saleh bin pangeran Mas Madil dengan menunjuk pengganti yang dipertuan Agung kepada anaknya yaitu pangeran Haji Mas Mahmud sebagai Tumenggung Penghulu Sanggau.
Kita atas nama baginda raja yang dipertuan Besar Gubernur Jenderal Hindia Belanda sesuai surat keputusan Pemerintah Hindia Belanda pada 4 Desember 1910 nomor 32 Menyetujui / Mengakui surat wasiat tersebut diatas sesuai dengan keputusan ini menyebutkan namanya pangeran Haji Mas Mahmud sebagai Tumenggung Penghulu Sanggau dan diberi perintah kepada segala orang akan mengakui dengan sepatutnya mengikuti kepada pangeran Tumenggung Penghulu tersebut memberi keputusan dan pertimbangan kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda atas seorang pribumi yang berhak menjadi raja dan mengesyahkan menjadi raja di landschap Sanggau. Petikan keputusan ini akan disampaikan kepada yang berkepentingan untuk dipatuhi.”

Dalam Surat Kerajaan Belanda tersebut menyebutkan permintaan Kerajaan Hindia Belanda kepada Temenggung Penghulu Sanggau yaitu pangeran Haji Mas Mahmud bin Haji Mas Saleh bin pangeran Mas Madil untuk mengesyahkan salah seorang pribumi menjadi Raja Sanggau. Selain Haji Mas Mahmud, terdapat beberapa orang lagi yang menjabat sebagai Penghulu Sanggau yaitu Haji Abang Muhammad Yusuf yang bergelar Pangeran Temenggung Penghulu dan Haji Abang Ahmad yang bergelar Raden Penghulu.
Selain berwenang untuk mengesyahkan Raja-Raja Sanggau, Penghulu Sanggau juga menyusun dan mengkaji Undang-Undang Kerajaan atau yang disebut dengan Hukum Adat Kerajaan. Hingga terakhir pada masa Pemerintahan Kerajaan Sanggau terdapat 71 Pasal Hukum Adat Kerajaan dan 79 Pasal Hukum Adat bagi Orang Darat, yang di syahkan oleh Temenggung Penghulu Haji Mas Mahmud dan Raden Penghulu Haji Abang Ahmad pada masa Panembahan Ade’ Muhammad Arief tanggal 5 Agustus 1940.
Undang-Undang Kerajaan atau Hukum Adat Kerajaan ini hingga kini masih terjaga dengan baik dalam arsip dokumen warisan Penghulu Sanggau, meskipun kondisinya telah rapuh. Hanya sayangnya tidak ada satu pun Lembaga Adat di Kabupaten Sanggau yang tertarik atau berusaha mengangkat kembali Undang-Undang Kerajaan ini yang merupakan warisan turun temurun Kerajaan Sanggau sejak masa dahulu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SUNGKUI THE TRADITIONAL CULINARY OF SANGGAU

Sungkui is a traditional Sanggau food made of rice wrapped in Keririt leaves so that it is oval and thin and elongated. Sungkui is a typical...