PANEMBAHAN PAKU NEGARA
ADE’ MUHAMMAD ARIEF
Panembahan Paku
Negara Ade’ Muhammad Arief adalah salah seorang Raja Sanggau yang tercatat telah
memerintah Kerajaan Sanggau pada tanggal 5 Agustus 1940 yaitu dengan di
syahkannya Undang-Undang Kerajaan atau Hukum Adat Kerajaan oleh Temenggung
Penghulu Haji Mas Mahmud dan Raden Penghulu Haji Abang Ahmad yang terdiri dari 71
Pasal Hukum Adat Kerajaan, 3 Pasal Pergantian Raja, 2 Pasal pemberian nama dan
gelar, 1 Pasal tentang kewajiban mematuhi Hukum Kerajaan, serta 79 Pasal Hukum
Adat bagi Bumi Putra yaitu rakyat yang bukan keturunan Bangsawan yaitu meliputi
Orang Darat, Orang Laut dan Teluk Rantau (pendatang).
Dalam akta
pengesyahan tersebut terdapat nama Panembahan Paku Negara Ade’ Muhammad Arief sebagai
Raja Sanggau. Kemudian pada masa penjajahan Jepang tetap dijadikan Penembahan
Sanggau yang ditandai dengan
surat pengangkatan dari Commander Japanese Government Borneo Barat yang bernama
Mr. S. Izumi pada tanggal 5 Maret 1942. Hingga akhirnya beliau di Sungkup
Jepang dan dibunuh di Mandor.
Panembahan Ade’
Muhammad Arief adalah anak dari Panembahan Paku Negara Haji Muhammad Said, yang
di syahkan menjadi Raja Sanggau oleh Penghulu Sanggau sebagai Pasak Sanggau
berdasarkan Surat permintaan dari Kerajaan Belanda tanggal 21 Juni 1910 Nomor
10 tentang permintaan kepada Penghulu Sanggau untuk mengesyahkan Raja Sanggau.
Pemerintahan Panembahan
Paku Negara Haji Muhammad Said berakhir pada tahun 1921 berdasarkan Surat permintaan
dari Kerajaan Belanda tanggal 8 Januari 1921 tentang permintaan kepada Penghulu
Sanggau untuk mengesyahkan Pangeran Ratu Muhammad Thahir bin Panembahan Muhammad
Ali menjadi Raja Sanggau, dengan terjemahannya sebagai berikut :
Sanggau
pada hari ke 28 bersamaan bulan Rabiul Akhir pada 1339 tahun Islam, bersamaan 8
Januari tahun 1921.
Disampaikan
kepada yang mulia Temenggung Penghulu Sanggau Pangeran Haji Mas Machmud Temenggung
Penghulu Sanggau dan Pangeran Penghulu Haji Abang Achmad Temenggung Penghulu
Sanggau.
Atas nama
baginda raja, bahwa menurut ini daripada Seri
Paduka yang dipertuan Besar Gubernur Jenderal atas tanah Hindia Belanda menjadi
tanda keterangan maka dengan surat putusan dari Gubernement Hindia Nederlands
yang tertulis pada 14 hari bulan Agustus tahun 1920 telah
meminta kepada yang dipertuan agung Temenggung Penghulu
Sanggau Pangeran Haji Mas Machmud dan Pangeran Penghulu Haji Abang Achmad untuk
mengesyahkan Pangeran Ratu Muhammad Thahir bin Panembahan
Muhammad Ali sebagai raja Sanggau menggantikan Panembahan Paku Negara
Haji Muhammad Said Panembahan di Tanah Sanggau. Serta dimintakan kepada Temenggung
Penghulu Sanggau akan menyebutkan dan menyuratkan namanya sebagai Panembahan
Sanggau. Syahdan adalah diberi perintah kepada segala orang yang akan didalam
itu akan mengaku dengan sepatutnya kepada Pangeran Ratu yang tersebut didalam
pangkatnya yang baru itu adanya sesuai pengesahan Temenggung Penghulu Sanggau.
Panembahan Paku
Negara Ade’ Muhammad Arief menikah dengan Putri Raden Penghulu Haji Abang
Achmad yang bernama Dayang Masni. Dari pernikahan ini lahirlah Almarhum Bapak
H. Achmad Arief (Long Kayi) tanggal 11 Mei 1928 di Kampung Kantu’ Sanggau.
Ketika masa
hidupnya, Almarhum Bapak H. Achmad Arief menyampaikan bahwa salah satu alasan
keengganannya menjadi Raja Sanggau adalah karena Beliau belum baik dalam
membaca Al-Qur’an.
Dalam Undang-Undang
Kerajaan Sanggau atau Hukum Adat Kerajaan telah diatur persyaratan menjadi Raja
yaitu telah sempurna Rukun Islamnya yaitu telah menunaikan Ibadah Haji dan dapat
membaca Al-Qur’an dengan baik hingga Khatam di hadapan Hakim sebagaimana yang
tercantum dalam Hukum Adat Kerajaan Pasal 6, yang berbunyi :
“Aturan Adat Istiadat diatas pergantian Raja yang memerintah didalam
Negeri Sanggau, menurut aturan adatnya yang telah ditetapkan diatas segala anak
cucu segala darah Raja-Raja, maka siapa saja anak cucu pergantian kepada baharu
melainkan tetaplah adatnya seperti pembuka suaranya 70 Rial, dan adat
pengsupannya 7 Tahil, dan sempurna mengerjakan Agama Islam, dan mengerjakan
khatam membaca Qur’an secara baik kepada hadapan Hakim. Demikianlah aturan hukum
didalam AlQur’an dari zaman dahulu kala sampai sekarang ini, barang siapa yang
tiada suka itulah yang membawa kezaliman seperti Firman Allah :
Artinya
: “Janganlah kamu jadikan bapa-bapa dan saudara-saudaramu menjadi walimu, jika
mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan dan siapa di antara kamu yang
menjadikan mereka wali, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”.
Jika
yang akan menjadi Raja Sanggau tersebut lebih dari baik membaca Qur’annya yaitu
sangat fasih dan hafal Qur’an dan Hadits, fasih Hukum Islam dan Hukum Adat,
maka Raja Sanggau tersebut berhak untuk dikaruniai gelar Sultan yang memiliki
makna sebagai Wali Allah, sebagaimana yang tercantum dalam Hukum Adat Kerajaan Pasal 7, yang
berbunyi :
“Aturan Adat Istiadat diatas pergantian Raja yang memerintah didalam
Negeri Sanggau yang telah ditetapkan diatas segala anak cucu segala darah Raja-Raja,
maka siapa saja anak cucu pergantian kepada baharu melainkan telah sempurna
hukum Islam, dan sempurna aturan adat, dan fasih hafal Kitab Allah Ta’ala dan
Hadist Rasulullah SAW, maka dikurniai Sultan dalam pangkatnya karena ia membawa
bahu harum bertambah harum buat memadukan memerintah didalam Negeri Sanggau dan
Agama Islam seperti Firman Allah demikian bunyinya :
Artinya
: “Wali Allah yaitu orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa”.
Adapun
untuk menentukan Zuriat pengganti Raja di atur dalam Hukum Adat Kerajaan Pasal 5, yang
berbunyi :
“Aturan Adat Istiadat diatas pergantian Raja yang memerintah didalam
Negeri Sanggau, menurut aturan adatnya melainkan mengambil Zuriat pengganti
Raja dari sebelah Bapa Ibunya, jikalau tidak ditemukan Zuriat dari sebelah
Bapanya melainkan diambil Zuriat dari sebelah Ibunya. Jikalau tidak ditemukan Zuriat
dari sebelah Bapa Ibunya, melainkan diambil Zuriat dari sodara sedarah seperti firman
Allah didalam Al-Qur’an, demikian bunyinya :
Artinya : “Berpeganglah kamu semuanya kepada Allah, janganlah
bercerai berai, ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika dahulu saling bermusuhan,
Allah mempersatukanmu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang
yang bersaudara, dan kamu telah berada di tepi neraka, lalu Allah menyelamatkan
kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu, agar
kamu mendapat petunjuk”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar