Kamis, 31 Oktober 2019

Panembahan Paku Negara Ade' Muhammad Arief


PANEMBAHAN PAKU NEGARA
ADE’ MUHAMMAD ARIEF

Panembahan Paku Negara Ade’ Muhammad Arief adalah salah seorang Raja Sanggau yang tercatat telah memerintah Kerajaan Sanggau pada tanggal 5 Agustus 1940 yaitu dengan di syahkannya Undang-Undang Kerajaan atau Hukum Adat Kerajaan oleh Temenggung Penghulu Haji Mas Mahmud dan Raden Penghulu Haji Abang Ahmad yang terdiri dari 71 Pasal Hukum Adat Kerajaan, 3 Pasal Pergantian Raja, 2 Pasal pemberian nama dan gelar, 1 Pasal tentang kewajiban mematuhi Hukum Kerajaan, serta 79 Pasal Hukum Adat bagi Bumi Putra yaitu rakyat yang bukan keturunan Bangsawan yaitu meliputi Orang Darat, Orang Laut dan Teluk Rantau (pendatang).
Dalam akta pengesyahan tersebut terdapat nama Panembahan Paku Negara Ade’ Muhammad Arief sebagai Raja Sanggau. Kemudian pada masa penjajahan Jepang tetap dijadikan Penembahan Sanggau yang ditandai dengan surat pengangkatan dari Commander Japanese Government Borneo Barat yang bernama Mr. S. Izumi pada tanggal 5 Maret 1942. Hingga akhirnya beliau di Sungkup Jepang dan dibunuh di Mandor.
Panembahan Ade’ Muhammad Arief adalah anak dari Panembahan Paku Negara Haji Muhammad Said, yang di syahkan menjadi Raja Sanggau oleh Penghulu Sanggau sebagai Pasak Sanggau berdasarkan Surat permintaan dari Kerajaan Belanda tanggal 21 Juni 1910 Nomor 10 tentang permintaan kepada Penghulu Sanggau untuk mengesyahkan Raja Sanggau.
Pemerintahan Panembahan Paku Negara Haji Muhammad Said berakhir pada tahun 1921 berdasarkan Surat permintaan dari Kerajaan Belanda tanggal 8 Januari 1921 tentang permintaan kepada Penghulu Sanggau untuk mengesyahkan Pangeran Ratu Muhammad Thahir bin Panembahan Muhammad Ali menjadi Raja Sanggau, dengan terjemahannya sebagai berikut :
Sanggau pada hari ke 28 bersamaan bulan Rabiul Akhir pada 1339 tahun Islam, bersamaan 8 Januari tahun 1921.
Disampaikan kepada yang mulia Temenggung Penghulu Sanggau Pangeran Haji Mas Machmud Temenggung Penghulu Sanggau dan Pangeran Penghulu Haji Abang Achmad Temenggung Penghulu Sanggau.
Atas nama baginda raja, bahwa menurut ini daripada Seri Paduka yang dipertuan Besar Gubernur Jenderal atas tanah Hindia Belanda menjadi tanda keterangan maka dengan surat putusan dari Gubernement Hindia Nederlands yang tertulis pada 14 hari bulan Agustus tahun 1920 telah meminta kepada yang dipertuan agung Temenggung Penghulu Sanggau Pangeran Haji Mas Machmud dan Pangeran Penghulu Haji Abang Achmad untuk mengesyahkan Pangeran Ratu Muhammad Thahir bin Panembahan Muhammad Ali sebagai raja Sanggau menggantikan Panembahan Paku Negara Haji Muhammad Said Panembahan di Tanah Sanggau. Serta dimintakan kepada Temenggung Penghulu Sanggau akan menyebutkan dan menyuratkan namanya sebagai Panembahan Sanggau. Syahdan adalah diberi perintah kepada segala orang yang akan didalam itu akan mengaku dengan sepatutnya kepada Pangeran Ratu yang tersebut didalam pangkatnya yang baru itu adanya sesuai pengesahan Temenggung Penghulu Sanggau.

Panembahan Paku Negara Ade’ Muhammad Arief menikah dengan Putri Raden Penghulu Haji Abang Achmad yang bernama Dayang Masni. Dari pernikahan ini lahirlah Almarhum Bapak H. Achmad Arief (Long Kayi) tanggal 11 Mei 1928 di Kampung Kantu’ Sanggau.
Ketika masa hidupnya, Almarhum Bapak H. Achmad Arief menyampaikan bahwa salah satu alasan keengganannya menjadi Raja Sanggau adalah karena Beliau belum baik dalam membaca Al-Qur’an.
Dalam Undang-Undang Kerajaan Sanggau atau Hukum Adat Kerajaan telah diatur persyaratan menjadi Raja yaitu telah sempurna Rukun Islamnya yaitu telah menunaikan Ibadah Haji dan dapat membaca Al-Qur’an dengan baik hingga Khatam di hadapan Hakim sebagaimana yang tercantum dalam Hukum Adat Kerajaan Pasal 6, yang berbunyi :
Aturan Adat Istiadat diatas pergantian Raja yang memerintah didalam Negeri Sanggau, menurut aturan adatnya yang telah ditetapkan diatas segala anak cucu segala darah Raja-Raja, maka siapa saja anak cucu pergantian kepada baharu melainkan tetaplah adatnya seperti pembuka suaranya 70 Rial, dan adat pengsupannya 7 Tahil, dan sempurna mengerjakan Agama Islam, dan mengerjakan khatam membaca Qur’an secara baik kepada hadapan Hakim. Demikianlah aturan hukum didalam AlQur’an dari zaman dahulu kala sampai sekarang ini, barang siapa yang tiada suka itulah yang membawa kezaliman seperti Firman Allah :
Artinya : “Janganlah kamu jadikan bapa-bapa dan saudara-saudaramu menjadi walimu, jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka wali, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”.

Jika yang akan menjadi Raja Sanggau tersebut lebih dari baik membaca Qur’annya yaitu sangat fasih dan hafal Qur’an dan Hadits, fasih Hukum Islam dan Hukum Adat, maka Raja Sanggau tersebut berhak untuk dikaruniai gelar Sultan yang memiliki makna sebagai Wali Allah, sebagaimana yang tercantum dalam Hukum Adat Kerajaan Pasal 7, yang berbunyi :
Aturan Adat Istiadat diatas pergantian Raja yang memerintah didalam Negeri Sanggau yang telah ditetapkan diatas segala anak cucu segala darah Raja-Raja, maka siapa saja anak cucu pergantian kepada baharu melainkan telah sempurna hukum Islam, dan sempurna aturan adat, dan fasih hafal Kitab Allah Ta’ala dan Hadist Rasulullah SAW, maka dikurniai Sultan dalam pangkatnya karena ia membawa bahu harum bertambah harum buat memadukan memerintah didalam Negeri Sanggau dan Agama Islam seperti Firman Allah demikian bunyinya :
Artinya : “Wali Allah yaitu orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa”.

Adapun untuk menentukan Zuriat pengganti Raja di atur dalam Hukum Adat Kerajaan Pasal 5, yang berbunyi :
Aturan Adat Istiadat diatas pergantian Raja yang memerintah didalam Negeri Sanggau, menurut aturan adatnya melainkan mengambil Zuriat pengganti Raja dari sebelah Bapa Ibunya, jikalau tidak ditemukan Zuriat dari sebelah Bapanya melainkan diambil Zuriat dari sebelah Ibunya. Jikalau tidak ditemukan Zuriat dari sebelah Bapa Ibunya, melainkan diambil Zuriat dari sodara sedarah seperti firman Allah didalam Al-Qur’an, demikian bunyinya :
Artinya : “Berpeganglah kamu semuanya kepada Allah, janganlah bercerai berai, ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika dahulu saling bermusuhan, Allah mempersatukanmu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara, dan kamu telah berada di tepi neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SUNGKUI THE TRADITIONAL CULINARY OF SANGGAU

Sungkui is a traditional Sanggau food made of rice wrapped in Keririt leaves so that it is oval and thin and elongated. Sungkui is a typical...