PENGGUNAAN DANA APBDES
DALAM PENGADAAN BARANG / JASA
Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa mengatur tentang Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa,
Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan
Masyarakat Desa, Keuangan dan Aset Desa, Pembangunan Desa, dan Pembangunan
Kawasan Perdesaan. Berkenaan Undang-Undang ini maka pengadaan barang / jasa
menjadi sektor paling krusial dan berpeluang terjadinya berbagai macam
penyimpangan mulai dari masalah harga, cara pemilihan penyedia apakah tender
atau swakelola masyarakat, bagaimana bentuk sanggahan dan pengaduannya.
Metode pengadaan barang/jasa
di desa sebaiknya dilakukan dengan swakelola. Hal ini didasarkan bahwa dana
desa lebih banyak digunakan untuk pemberdayaan masyarakat desa dan memerlukan
partisipasi aktif masyarakat desa. Pelaksanaan dari hal ini misalnya dalam
pembangunan infrastruktur dilakukan dengan mengikuti pola PNPM atau gotong
royong. Penentuan
harga barang / jasa dilakukan dengan mengikuti standar harga barang / jasa
Pemerintah Kabupaten / Kota ditambah ongkos angkut / transportasi. Standar
Harga barang / jasa tersebut diposisikan menyerupai e-kataloq yang selama ini
diberlakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan barang / jasa Pemerintah (LKPP).
Apabila pengadaan barang /
jasa di pemerintah desa dilakukan tender / pelelangan, maka dikhawatirkan
banyak terjadi penyimpangan dari peraturan perundangan yang berlaku.
Penyimpangan sangat rentan terjadi mengingat pembinaan aparatur desa dalam
pengadaan barang / jasa (sesuai dengan Perpres 54/2010 dan perubahannya) belum
pernah dilakukan. Pembinaan tersebut juga membutuhkan dana
sangat besar dan waktu yang lama apabila dilaksanakan. Hal lain yang mendorong
terjadinya penyimpangan adalah adanya kepentingan pihak perusahaan (peserta
lelang) yang kemungkinan akan lebih dominan daripada aparatur pemerintah desa
bersangkutan.
Tata kelola pengadaan
barang / jasa yang dibiayai dengan APBDesa harus sesuai dengan prinsip-prinsip
efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong, dan
akuntabel serta disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan Pengadaan
Barang / Jasa oleh Pemerintah Desa dapat berjalan sesuai dengan tata kelola
pemerintahan yang baik dan hasil Pengadaan Barang / Jasa dapat bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar