Rabu, 17 Januari 2018

TATA KELOLA PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA


PENGGUNAAN DANA APBDES
DALAM PENGADAAN BARANG / JASA

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur tentang Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Keuangan dan Aset Desa, Pembangunan Desa, dan Pembangunan Kawasan Perdesaan. Berkenaan Undang-Undang ini maka pengadaan barang / jasa menjadi sektor paling krusial dan berpeluang terjadinya berbagai macam penyimpangan mulai dari masalah harga, cara pemilihan penyedia apakah tender atau swakelola masyarakat, bagaimana bentuk sanggahan dan pengaduannya.
Metode pengadaan barang/jasa di desa sebaiknya dilakukan dengan swakelola. Hal ini didasarkan bahwa dana desa lebih banyak digunakan untuk pemberdayaan masyarakat desa dan memerlukan partisipasi aktif masyarakat desa. Pelaksanaan dari hal ini misalnya dalam pembangunan infrastruktur dilakukan dengan mengikuti pola PNPM atau gotong royong. Penentuan harga barang / jasa dilakukan dengan mengikuti standar harga barang / jasa Pemerintah Kabupaten / Kota ditambah ongkos angkut / transportasi. Standar Harga barang / jasa tersebut diposisikan menyerupai e-kataloq yang selama ini diberlakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan barang / jasa Pemerintah (LKPP).
Apabila pengadaan barang / jasa di pemerintah desa dilakukan tender / pelelangan, maka dikhawatirkan banyak terjadi penyimpangan dari peraturan perundangan yang berlaku. Penyimpangan sangat rentan terjadi mengingat pembinaan aparatur desa dalam pengadaan barang / jasa (sesuai dengan Perpres 54/2010 dan perubahannya) belum pernah dilakukan. Pembinaan tersebut juga membutuhkan dana sangat besar dan waktu yang lama apabila dilaksanakan. Hal lain yang mendorong terjadinya penyimpangan adalah adanya kepentingan pihak perusahaan (peserta lelang) yang kemungkinan akan lebih dominan daripada aparatur pemerintah desa bersangkutan.
Tata kelola pengadaan barang / jasa yang dibiayai dengan APBDesa harus sesuai dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong, dan akuntabel serta disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa oleh Pemerintah Desa dapat berjalan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan hasil Pengadaan Barang / Jasa dapat bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SUNGKUI THE TRADITIONAL CULINARY OF SANGGAU

Sungkui is a traditional Sanggau food made of rice wrapped in Keririt leaves so that it is oval and thin and elongated. Sungkui is a typical...