Senin, 15 Januari 2018

PROBITY AUDIT PENGADAAN BARANG DAN JASA SEKTOR PUBLIK

6 MODUS KECURANGAN
DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA SEKTOR PUBLIK

KPK menjelaskan terdapat 6 praktik yang bisa memicu terjadinya tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa, antara lain :
1)        Penyuapan. Menyuap adalah usaha yang dilakukan seseorang untuk mempengaruhi pejabat pemerintah atau pengambil keputusan supaya melakukan tindakan tertentu atau supaya tidak melakukan tindakan tertentu dengan memberikan imbalan uang atau benda berharga lainnya.

2)        Menggabungkan atau memecah paket pekerjaan
Berkaitan dengan pemaketan pekerjaan, Perpres 54 tahun 2010 pada pasal 24 ayat 3 mengatur prosedur sebagai berikut :
Dalam melakukan pemaketan Barang / Jasa, PA dilarang:
a)        Menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa lokasi / daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi / daerah masing-masing.
b)        Menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
c)         Memecah Pengadaan Barang / Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan.
d)        Menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.

3)        Penggelembungan harga (Mark Up). Pada pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 diatur mengenai etika dalam pengadaan Barang / Jasa yang menyebutkan salah satunya adalah menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang dan jasa. Etika dalam pengadaan Barang / Jasa tersebut menegaskan bahwa pihak penyedia Barang / Jasa maupun pejabat pengelola pengadaan Barang / Jasa secara tegas dilarang untuk melaksanakan pengadaan Barang / Jasa yang dapat mengakibatkan pemborosan keuangan negara. Karena semua peristiwa tindak pidana pengadaan barang / jasa hampir selalu mengakibatkan pemborosan. Praktek penggelembungan harga ini diawali dari penentuan HPS yang terlalu tinggi karena penawaran harga peserta lelang / seleksi tidak boleh melebihi HPS sebagaimana diatur pada pasal 66 Perepres Nomor 54 tahun 2010 dimana HPS adalah dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk Pengadaan Barang / Pekerjaan Konstruksi / Jasa Lainnya dan Pengadaan Jasa Konsultansi yang menggunakan metode Pagu Anggaran. Penyusunan HPS ini dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

4)        Mengurangi kuantitas dan atau kualitas barang dan jasa. Dalam setiap pengadaan barang dan jasa senantiasa diikuti dengan Surat Perjanjian / kontrak yang didalamnya memuat tentang spesifikasi barang yang akan dikerjakan / diserahkan kepada pengguna barang / jasa. Dalam kontrak tersebut selalu diatur tentang kuantitas dan kualitas dari barang dan jasa yang diperjanjikan, sehingga setiap usaha untuk mengurangi kuantitas atau kualitas barang dan jasa adalah perbuatan melanggar hukum atau sebagai tindak pidana. Pengurangan kuantitas dan kualitas dari barang dan jasa ini seringkali dilakukan bersamaan dengan pemalsuan terhadap dokumen berita acara serah terima barang, dimana penyerahan barang diikuti berita acara yang menyatakan bahwa penyerahan barang telah dilakukan sesuai dengan kontrak atau perjanjian yang telah disepakati.

5)        Penunjukan langsung. Penunjukan langsung adalah metode pemilihan penyedia barang / jasa dengan menunjuk langsung satu penyedia barang / jasa yang memenuhi syarat. Dalam Perpres 54 tahun 2010 pasal 38 menyebutkan bahwa penunjukan langsung dapat dilakukan dalam hal keadaan tertentu dan/atau pengadaan Barang khusus / Pekerjaan Konstruksi khusus / Jasa Lainnya yang bersifat khusus. Penunjukan langsung dapat dilakukan sepanjang memenuhi kriteria yang diuraikan secara ketat pada pasal 38 dan pasal 44. Penunjukan langsung yang terjadi diluar yang telah ditetapkan dalam Perpres tersebut adalah ilegal. Dalam beberapa kasus penunjukan langsung juga diikuti dengan pengelembungan harga, karena tentu harus ada fee yang diberikan penyedia barang / jasa sebagai ucapan terima kasih kepada pejabat yang menunjuk.

6)        Kolusi antara penyedia dan pengelola pengadaan. Kolusi yang bisa memicu terjadinya tindak pidana yaitu :
Membuat spesifikasi barang / jasa yang mengarah kepada rekanan tertentu.
Mengatur / Merekayasa Proses Pengadaan.
Membuat syarat-syarat untuk membatasi peserta lelang.

Ringkasan buku Probity Audit Pengadaan Barang dan Jasa Sektor Publik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SUNGKUI THE TRADITIONAL CULINARY OF SANGGAU

Sungkui is a traditional Sanggau food made of rice wrapped in Keririt leaves so that it is oval and thin and elongated. Sungkui is a typical...