MANAJEMEN DASAR
PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Pengadaan
Barang dan Jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh Barang atau Jasa oleh
Kementerian atau Lembaga / Perangkat Daerah / Institusi lainnya yang prosesnya
dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang
atau Jasa. Dalam hal ini
proses yang dimaksud diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Pengadaan
barang dan jasa pemerintah sesuai dengan regulasi terbaru yaitu Peraturan Presiden
nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa
kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah dibagi menjadi 4 kategori yang
masing-masing memiliki aturan dan mekanisme yang berbeda, yaitu sebagai berikut
:
1.
Pengadaan Barang
Sesuai
dengan definisi Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2015 pasal 1 ayat 14 tentang Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah, diterangkan bahwa “Barang adalah setiap benda baik
berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat
diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang. Dengan kata lain adalah
barang merupakan sesuatu yang sudah jadi, tinggal dibeli dan langsung dapat
dipakai. Misalnya, pembelian alat tulis kantor, kendaraan bermotor sehari-hari,
komputer atau software komersial yang sudah ada di pasaran, seperti Microsoft
Office, Adobe, Sistem Operasi Windows, dan sebagainya.
Untuk pengadaan barang model semacam itu,
telah diatur dengan jelas dalam peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 ini. Jika
pengadaan barang namun yang diminta adalah barang spesifikasi khusus, maka akan
ada 2 kemungkinan. Jika barang itu adalah benda fisik seperti kendaraan tempur
khusus, pesawat atau mobil kepresidenan khusus, maka akan masuk dalam jenis
pekerjaan konstruksi.
Sedangkan jika barang tersebut adalah bukan benda fisik,
misalnya software database keuangan sesuai kebutuhan instansi, Sistem Informasi
pemerintahan, website, dan sebagainya, maka akan masuk dalam jenis jasa
konsultansi.
2.
Pekerjaan Konstruksi
Pekerjaan
Konstruksi sesuai dengan definisi dalam Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2015
menyatakan bahwa, “Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan
dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya”. Contoh
dari pekerjaan konstruksi adalah seperti yang telah diterangkan di atas.
Misalnya mobil dengan spesifikasi khusus yang tidak ada di pasaran. Dapat juga
kapal maupun pesawat, dan alat transportasi lainnya dengan spesifikasi khusus. Disamping
itu, pembangunan properti seperti kantor, gedung, jembatan, dan sebagainya juga
masuk dalam kategori ini. Inti dari pekerjaan konstruksi adalah membangun atau
merakit wujud fisik sesuatu yang sesuai dengan si pemesan.
3.
Jasa Konsultansi
Dalam
definisi peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 menyebutkan bahwa, “Jasa
Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu
diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir
(brainware). Adapun contoh dari jasa konsultansi dalam kegiatan pemerintahan
yang paling mencolok adalah pekerjaan perencanaan. Entah itu perencanaan tata
ruang, perencanaan sosial, dan sebagainya. Disamping itu, ada beberapa jasa
konsultansi yang biasa ada pada kegiatan perencanaan. Misalnya jasa arsitek
yang biasa disebut dengan konsultan bangunan, dan ada pula pembuatan sistem
informasi teknologi. Khusus tentang pembuatan sistem informasi, walaupun output
dari kegiatan ini adalah adanya barang tidak berwujud yang disebut software,
namun pekerjaan pembuatan sistem informasi masih dimasukkan dalam kategori jasa
konsultansi.
4.
Jasa Lainnya
Dalam
peraturan presiden nomor 4 tahun 2015, disebutkan bahwa, Jasa Lainnya adalah
jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan
(skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia
usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau
penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan
pengadaan Barang.
Itulah 4 jenis pengadaan
barang dan jasa pemerintah sesuai dengan regulasi terbaru saat ini. Dengan
memahami 4 jenis pengadaan tersebut, semua pihak yang terlibat dalam kegiatan
pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat menjalankan tugasnya dengan lebih
efektif dan efisien. Dan tentunya akan terhindar dari permasalahan hukum di
kemudian hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar