Selasa, 14 November 2017

MANAJEMEN DASAR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

MANAJEMEN DASAR
PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Pengadaan Barang dan Jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh Barang atau Jasa oleh Kementerian atau Lembaga / Perangkat Daerah / Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang atau Jasa. Dalam hal ini proses yang dimaksud diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan regulasi terbaru yaitu Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah dibagi menjadi 4 kategori yang masing-masing memiliki aturan dan mekanisme yang berbeda, yaitu sebagai berikut :
1.        Pengadaan Barang
Sesuai dengan definisi Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2015 pasal 1 ayat 14 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, diterangkan bahwa “Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang. Dengan kata lain adalah barang merupakan sesuatu yang sudah jadi, tinggal dibeli dan langsung dapat dipakai. Misalnya, pembelian alat tulis kantor, kendaraan bermotor sehari-hari, komputer atau software komersial yang sudah ada di pasaran, seperti Microsoft Office, Adobe, Sistem Operasi Windows, dan sebagainya.
Untuk pengadaan barang model semacam itu, telah diatur dengan jelas dalam peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 ini. Jika pengadaan barang namun yang diminta adalah barang spesifikasi khusus, maka akan ada 2 kemungkinan. Jika barang itu adalah benda fisik seperti kendaraan tempur khusus, pesawat atau mobil kepresidenan khusus, maka akan masuk dalam jenis pekerjaan konstruksi. Sedangkan jika barang tersebut adalah bukan benda fisik, misalnya software database keuangan sesuai kebutuhan instansi, Sistem Informasi pemerintahan, website, dan sebagainya, maka akan masuk dalam jenis jasa konsultansi.
2.        Pekerjaan Konstruksi
Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan definisi dalam Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2015 menyatakan bahwa, “Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya”. Contoh dari pekerjaan konstruksi adalah seperti yang telah diterangkan di atas. Misalnya mobil dengan spesifikasi khusus yang tidak ada di pasaran. Dapat juga kapal maupun pesawat, dan alat transportasi lainnya dengan spesifikasi khusus. Disamping itu, pembangunan properti seperti kantor, gedung, jembatan, dan sebagainya juga masuk dalam kategori ini. Inti dari pekerjaan konstruksi adalah membangun atau merakit wujud fisik sesuatu yang sesuai dengan si pemesan.
3.        Jasa Konsultansi
Dalam definisi peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 menyebutkan bahwa, “Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang  mengutamakan adanya olah pikir (brainware). Adapun contoh dari jasa konsultansi dalam kegiatan pemerintahan yang paling mencolok adalah pekerjaan perencanaan. Entah itu perencanaan tata ruang, perencanaan sosial, dan sebagainya. Disamping itu, ada beberapa jasa konsultansi yang biasa ada pada kegiatan perencanaan. Misalnya jasa arsitek yang biasa disebut dengan konsultan bangunan, dan ada pula pembuatan sistem informasi teknologi. Khusus tentang pembuatan sistem informasi, walaupun output dari kegiatan ini adalah adanya barang tidak berwujud yang disebut software, namun pekerjaan pembuatan sistem informasi masih dimasukkan dalam kategori jasa konsultansi.
4.        Jasa Lainnya
Dalam peraturan presiden nomor 4 tahun 2015, disebutkan bahwa, Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang.

Itulah 4 jenis pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan regulasi terbaru saat ini. Dengan memahami 4 jenis pengadaan tersebut, semua pihak yang terlibat dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien. Dan tentunya akan terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SUNGKUI THE TRADITIONAL CULINARY OF SANGGAU

Sungkui is a traditional Sanggau food made of rice wrapped in Keririt leaves so that it is oval and thin and elongated. Sungkui is a typical...