Mengikuti anjuran Pemerintah dan Majelis Ulama
Indonesia untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumah. Sebagaimana Fatwa
Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020, tentang Panduan Kaifiat Takbir dan
Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 bahwa ketentuan Shalat Idul Fitri di
rumah, jumlah Jamaah Shalat minimal 4 orang, satu orang Imam dan 3 orang
Makmum. Dan jumlah Jamaah ini terpenuhi, sehingga Shalat Idul Fitri di rumah
dapat dilaksanakan.
Dengan adanya Fatwa Majelis Ulama Indonesia ini untuk
melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah merupakan suatu kesempatan langka dan
tidak mungkin terjadi sepanjang hidup, sehingga mesti dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya.
Dokumentasi Shalat Idul Fitri di rumah ini akan
menjadi kenangan berharga sepanjang masa yang akan menjadi bahan cerita
berharga untuk Cucuk-Cucuk kelak.
Dan Dokumentasi ini menjadi bukti berharga bahwa pada
suatu masa, yaitu tahun 2020, pernah terjadi merebaknya wabah penyakit, yaitu
Corona Virus Disease, sehingga masyarakat di himbau untuk melaksanakan Shalat
Idul Fitri dan berlebaran di rumah masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar