Minggu, 24 Mei 2020

SHALAT IDUL FITRI 1 SYAWAL 1441 HIJRIAH




Mengikuti anjuran Pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumah. Sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020, tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 bahwa ketentuan Shalat Idul Fitri di rumah, jumlah Jamaah Shalat minimal 4 orang, satu orang Imam dan 3 orang Makmum. Dan jumlah Jamaah ini terpenuhi, sehingga Shalat Idul Fitri di rumah dapat dilaksanakan.
Dengan adanya Fatwa Majelis Ulama Indonesia ini untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah merupakan suatu kesempatan langka dan tidak mungkin terjadi sepanjang hidup, sehingga mesti dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Dokumentasi Shalat Idul Fitri di rumah ini akan menjadi kenangan berharga sepanjang masa yang akan menjadi bahan cerita berharga untuk Cucuk-Cucuk kelak.
Dan Dokumentasi ini menjadi bukti berharga bahwa pada suatu masa, yaitu tahun 2020, pernah terjadi merebaknya wabah penyakit, yaitu Corona Virus Disease, sehingga masyarakat di himbau untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri dan berlebaran di rumah masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SUNGKUI THE TRADITIONAL CULINARY OF SANGGAU

Sungkui is a traditional Sanggau food made of rice wrapped in Keririt leaves so that it is oval and thin and elongated. Sungkui is a typical...