SILSILAH RAJA-RAJA SANGGAU
BERDASARKAN NOTA VAN TOELICHTING
TANGGAL 25 OKTOBER 1869
Berdasarkan
Nota
Van Toelichting atau Nota Penjelasan tentang kontrak antara Gubernur Jenderal
Belanda, Cornelis Kater dengan Panembahan Muhammad Kesuma Negara bin Sultan
Anom tanggal 25 Oktober 1869 diterjemahkan yaitu Sanggau terbit dalam tahun 1616,
yang sesuai dengan hari keenam belas bulan Rabiul
Awwal tahun 1025 dari era Islam.
Diterbitkan oleh Sultan Awwaludin
putranya Pangeran Minyak bin Demang Karang bin Demang Nutup. Sultan Awwaludin
Sanggau menerbitkan negerinya setelah membuat sungai dan memotong akar pohon
Sanggau, yang akar pohonnya melintang sungai yang dia buat dalam empat bulan.
Satu tahun berikutnya Dia berhasil memotong akar pohon Sanggau. Sultan Awwaludin
oleh penduduk negeri dinobatkan sebagai Raja
pertama Sanggau dengan gelar Sultan pertama
Sanggau.
Sultan Awwaludin bin Pangeran Minyak
menikah dengan Dayang Puasa dari Kampung Kantu’. Dari pernikahan ini
lahir empat anak, yaitu Panembahan Jubair, Abang Gani Ki Pati Busu Kesuma, Abang
Jalal, dan Abang Jamal.
Abang Gani bin Sultan Awwaludin,
menikah dengan putri dari Sungai Moncang bernama Dayang Mas Ratna kemudian
mereka menetap disana. Terdapat suatu wilayah otoritas penduduk lokal yang
menguasai sistim pemerintahan di sungai Moncang, yaitu otoritas wilayah
raja-raja di daratan muara Moncang.
Wilayah otoritas raja-raja yang
menguasai wilayah masyarakat lokal dibangun pada tahun 1380 oleh seorang putra
agung yang berwibawa bernama pangeran Satry dengan gelar pangeran Mas Agung.
Pangeran Satry Mas Agung membangun wilayah otoritas kerajaan pada masa perang
melawan raja Jawa. Masyarakat patuh dan hormat pada raja agung pangeran Satry
Mas Agung dan mengikuti perintah dan kata-katanya sebagai raja yang menguasai wilayah
otoritas.
Dari pernikahan Abang
Gani dengan Dara Mas Ratna lahir Abang Syahbudin dan Sultan Ahmad
Jamaluddin Mengku Malik.
Kemudian Sultan Ahmad Jamaluddin Mengku Malik
bin Abang Gani memiliki empat orang putra dari beberapa orang istrinya yaitu Sultan
Nata Muhammad Syamsudin dari Istri Bangsa Sanggau, dari Istri Bangsa Sangkra
bernama Sultan Muhammad Kamaruddin, dari Istri Bangsa negeri Burung bernama
Sultan Zainuddin, dan dari Istri Bangsa Kampong bernama Pangeran
Purba Mengkiang.
Sultan Ahmad Jamaluddin mewariskan pemerintahannya
kepada Sultan Muhammad Kamaruddin dan Sultan Zainuddin sebagai Raja
keempat dan Raja kelima yang memerintah di tanah Sanggau. Selanjutnya sultan
Muhammad Kamaruddin mewariskan kekuasaannya kepada putranya yaitu sultan Anom
sebagai Raja kesepuluh yang menguasai tanah sanggau. Rakyat tanah Sanggau patuh
dan tunduk pada sultan Anom. Sultan Anom kemudian mewariskan kekuasaannya
kepada putranya yang di hormati rakyat yaitu panembahan Mohammad Kesuma Negara
menjadi Raja kedua belas yang memerintah di tanah Sanggau.
Kelanjutan kekuasaan keturunan sultan
Zainudin pada tanah Sanggau dilanjutkan oleh anaknya yang berwibawa dan tinggi
ilmu pengetahuannya bernama sultan Muhammad Ali sebagai Raja kesembilan yang
menguasai tanah Sanggau. Selanjutnya tanah sanggau dari sultan Muhammad Ali
diwariskan kepada putranya yang berani berperang dan tinggi ilmu pengetahuannya
sebagai raja tanah Sanggau bernama pangeran Abdul Pata menjadi Raja kesebelas
yang menguasai tanah Sanggau.
Penguasaan raja yang baik dan luhur
oleh pangeran Abdul Pata menjadi tanah Sanggau makmur dan sejahtera. Negerinya
aman dan berlimpah sumber daya dan penuh ketentraman bersama rakyat yang
menyayangi rajanya yang adil.
Penyerahan kekuasaan Tanah Sanggau dari pangeran Abdul
Pata kepada panembahan Muhammad adalah sesuai kesepakatan perjanjian antara
Gubernur Jenderal Belanda dengan panembahan Muhammad pada tanggal 30 Desember
1830. Kesepakatan perjanjian mengikat tentang penyerahan Tanah Sanggau kepada
Gubernur Jenderal Belanda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar