TIANG TAJUR
ORANG CUPANG DESA
--- KAJIAN ASAL USUL ORANG CUPANG DESA ---
Tomi, S.Pd.,M.E.
Tiang Tajur Orang Cupang
Desa lokasinya sebelum
memasuki Desa Meranggau, terdapat area pemakaman bagi masyarakat Cupang Desa
sejak dahulu. Di area pemakaman tersebut terdapat sebuah ‘Tajur’ yaitu sebuah tiang kayu dengan sisinya terdapat empat
ukiran yang berbeda. Namun empat ukiran tersebut hanya satu ukiran saja yang
masih dapat terlihat. Tiga ukiran lainnya telah terkikis dan ditumbuhi lumut
akibat usia kayu yang sangat tua.
Ukiran yang masih terlihat
berbentuk bunga dengan pola yang membentuk segitiga kebawah. Sisi ukiran bunga
tersebut dikepung dengan pola garis membentuk segitiga kebawah yang ujung
garisnya membentuk lingkaran disisi kiri dan kanannya. Bentuk lingkaran disisi
kiri dan kanan tidak sama, yaitu sisi kanan membentuk garis melingkar naik ke
atas, sedangkan sisi kirinya membentuk garis melingkar ke bawah.
Puncak tiang kayu tersebut
dibelah masing-masing sisinya dengan menyisakan sedikit sisi-sisi kayu sebanyak
empat sisi dengan tengahnya terbuka keatas. Pada tengah sisi-sisi puncak tiang
kayu terdapat sebuah mangkok yang berisi helaian rambut. Rambut-rambut tersebut
merupakan rambut milik masyarakat Cupang Desa yang telah meninggal. Menurut
masyarakat di Desa Meranggau bahwa rambut-rambut didalam mangkok tersebut
adalah milik pemuka masyarakat Cupang Desa yang jasadnya dikuburkan di area
tersebut.
Tiang ‘Tajur’ tersebut
bernama ‘Tajur Nek Etuh’. Posisi
‘Tajur’ yaitu sisi sebelah Timur menghadap ke wilayah Balai Tinggi, sisi
sebelah Barat menghadap ke wilayah Enggaday, sisi sebelah Selatan menghadap ke
wilayah Meranggau dan sisi sebelah Utara menghadap ke wilayah Dusun Nek Cincin.
Berdasarkan tiang Tajur
yang ditemukan, bahwa bentuk tiang kayu seperti ini merupakan perangkat
perlengkapan dalam ritual Agama asli Kalimantan. Tiang Tajur ini merupakan
salah satu perlengkapan pengurusan jenazah atau upacara penguburan jenazah yang
disebut ‘Liau’.
Dalam Agama asli
Kalimantan, seseorang yang meninggal dunia wajib diurus oleh pihak keluarga dan
masyarakat di kampung tempat orang tersebut tinggal dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan syarat dan rukun dalam pengurusan jenazah yang telah ditentukan,
dan tidak boleh mengada-ada.
Dalam proses pengurusan
jenazah tersebut, jika terdapat rambut si jenazah gugur atau terlepas dari
jasadnya maka helaian-helaian rambut si jenazah tersebut dikumpulkan dan disimpan
dalam sebuah mangkok, yang nantinya mangkok tersebut diletakkan diatas sebuah
tiang kayu yang disebut ‘Tajur’ atau ‘Ancak Liau’.
Kata ‘Tajur’ dalam ritual pengurusan jenazah Keagamaan asli Kalimantan
berasal dari kata ‘Ujur’ yang dapat
dimaknai dengan ‘Kematian dengan
Sebaik-baiknya atau Kematian dengan Mulia’. Tajur tersebut sebagai tempat
untuk menyimpan helaian rambut atau kuku para jenazah yang diyakini tidak akan
hancur oleh tanah. Rambut atau kuku jenazah yang disimpan di atas Tajur
haruslah yang terlepas tanpa disengaja dari jenazah ketika proses pengurusan
jenazah, karena rambut atau kuku tersebut tidak boleh dikubur bersama
jenazahnya. Adapun proses Ritual Upacara Penguburan Jenazah atau Liau dalam
Keagamaan asli Kalimantan, yaitu seseorang yang meninggal dunia, sebelum
dikubur, maka jenazahnya harus dirawat sebagaimana orang yang masih hidup.
Tiang Tajur Orang Cupang Desa ini memiliki kemiripan dengan
Tiang Nyibun Liang di Bahau, Langkang dan Malinau. Tiang-tiang tersebut
merupakan bagian dari tempat pengurusan jenazah orang yang telah meninggal
dunia, dan merupakan kebudayaan asli Kalimantan.
Bentuk tiang-tiang ini
merupakan salah satu warisan pada masa Megalitikum di Kalimantan. Artinya
bentuk kebudayaan seperti ini merupakan salah satu kebudayaan tertua di dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar